JURNALNEWS.CO.ID – MRW (4) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan bapaknya sendiri JA (37) dengan menggunakan sapu lidi. di Kecamatan Minaste’ne Kabupaten Pangkep – Sulsel.
Kasi humas Polres Pangkep AKP Imran, mengatakan, Korban MRW (4) mengalami luka lecet pada bibir, luka lebam pada bawah mata kanan, luka memar pada telinga serta dibeberapa bagian tubuh lainnya. Ujarnya saat Press Release di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (12/9/2024)
Lanjut Imran, Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku melihat dan menarik korban dari springbed sambil mengatakan.
“Kenapako makan biskuit di tempat tidur, banyak nanti semut”
lalu tersangka mengambil sapu lidi, kemudian memukul korban menggunakan berulang kali sehingga korban menangis kesakitan.
Kejadian serupa bukan hanya sekali namun sering dilakukan oleh pelaku (ayahnya). Tutur AKP Imran.
Akibat kejadian ini, isteri tersangka, berinitial NA (30) melapor ke polisi.
Kini tersangka, JA (37) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep.
Tersangka diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp15juta.

Tinggalkan Balasan