JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan investasi penjualan aplikasi robot perdagangan dengan skema ponzi atau piramida ilegal mereka yang diketahui memiliki peran berbeda adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K. mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan atau informasi dari masyarakat.

“Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin walaupun dalam menjalankan aktivitasnya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang yang dijual tapi sistemnya,” jelas Whisnu Hermawan Februanto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, (19/1).

Modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT Evolution Perkasa Group menawarkan penjualan aplikasi robot trading Evotrade melalui paket yang ditawarkan.

Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen hingga 10 persen hingga 6 kedalaman.

“Selain itu, kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki izin perdagangan yang diberikan oleh menteri,” jelasnya lebih lanjut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri juga mengungkapkan, aksi para tersangka dilakukan dibeberapa wilayah indonesia daitaranya, Jakarta, Malang, Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini antara lain dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua telepon genggam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat, Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.