JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi memasukkan bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan status buronan tersebut dilakukan setelah penyidik mengambil alih penanganan kasus peredaran narkotika dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya kini memimpin langsung upaya pengejaran terhadap tersangka.
“Benar, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengambil alih pengejaran terhadap DPO Erwin,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Status buronan Ko Erwin tertuang dalam surat DPO nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Dalam dokumen tersebut, Erwin tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Penyidik juga merilis ciri-ciri fisik tersangka, yakni memiliki tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta kulit sawo matang. Selain itu, empat lokasi yang diduga berkaitan dengan tempat tinggal atau persembunyian yang bersangkutan turut dimasukkan dalam daftar pemantauan.
Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait peredaran narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru beserta aturan penyesuaian pidananya.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan pengejaran intensif dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan