JURNALNEWS.CO.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Samsir Salam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memberikan 2 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

“Dalam tahun 2019, 16 TPS yang mengalami PSU semuanya berasal dari rekomendasi Bawaslu. Hari ini, kami telah merekomendasikan 2 TPS,” ungkapnya dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang, yang diadakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Jl. Dg. Bonto (Selasa, 20/02/2024).

Ia menjelaskan bahwa PSU adalah konsekuensi dan perintah undang-undang.

“PSU merupakan konsekuensi dari kelalaian atau mungkin disengaja,” ujar Anci, sapaan akrabnya.

“PSU juga merupakan perintah Undang-Undang, selain UU 7 Tahun 2017 Pasal 372, saat ini juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 dan 81,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Samsir menyebutkan bahwa, jika merujuk pada Pasal 372 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang mencoblos lebih dari satu kali di tempat yang sama atau TPS yang berbeda hanya akan dikenai pidana, tetapi saat ini berpotensi PSU sesuai dengan PKPU 25 tahun 2023. Katanya.

Pada tahun 2019, ada seseorang yang mencoblos dua kali, tetapi tidak ada PKPU yang menyebutkan PSU. Namun sekarang, PKPU 25 tahun 2023 menyatakan bahwa mencoblos lebih dari satu kali di tempat yang sama atau TPS berbeda berpotensi PSU. Sebagai hasilnya, kami merekomendasikan PSU.

Di tempat yang sama, Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Saiful Mujib, mengumumkan jadwal pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.

“PSU akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2024 di dua TPS berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu,” ujarnya.

Untuk informasi tambahan, dua TPS yang akan melaksanakan PSU adalah TPS 32 Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro dan TPS 2 Desa Boddi Kecamatan Mandalle.