JURNALNEWS.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara sebanyak 567 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah I (Sumatra) karena tidak memenuhi standar operasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 450 SPPG kini telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan sesuai prosedur.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen BGN dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara itu, masih terdapat 117 SPPG yang belum beroperasi dan tengah menjalani proses evaluasi lanjutan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, menegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan berdasarkan indikator evaluasi yang ketat dan terukur.

“Penghentian operasional dilakukan berbasis indikator evaluasi guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Meski demikian, BGN belum membuka secara rinci temuan teknis di lapangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga akurasi data serta objektivitas informasi, mengingat proses verifikasi masih berlangsung.

Tak hanya memberikan sanksi administratif, BGN juga mengedepankan pendekatan pembinaan bagi SPPG yang terdampak. Setiap unit yang dihentikan operasionalnya diwajibkan mengikuti asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal.

Selain itu, BGN memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan. Upaya ini ditujukan untuk mempercepat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran serta mencegah terjadinya kesalahan berulang.

“Kami memastikan setiap layanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang dapat menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tegas Harjito.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menjaga kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menjamin kualitas layanan gizi bagi masyarakat.