Jakarta, JURNALNEWS.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan pemilik kendaraan berlabel dan bertuliskan “Badan Gizi Nasional” ke pihak kepolisian. Mobil tersebut diketahui digunakan untuk mengangkut hewan ternak berupa ayam dan babi di wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum karena tindakan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan nama dan merek lembaga.

“Saya sudah minta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” ujar Nanik, Kamis (30/10/2025).

Menurut Nanik, mobil yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial itu bukan milik BGN maupun salah satu dapur resmi lembaga tersebut.

“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), kendaraan yang dimaksud ternyata milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori, sebuah yayasan lokal di Nias Selatan. Yayasan tersebut diketahui baru mengajukan diri sebagai calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun belum terverifikasi secara resmi.

“Mereka masih dalam proses pengajuan. Artinya mereka belum memiliki ikatan kerja sama dengan BGN,” tambah Nanik.

Video yang memperlihatkan mobil berlogo BGN itu direkam pada 24 Oktober 2025 dan diunggah ke laman Facebook pada 30 Oktober 2025. Setelah diunggah, video tersebut cepat menyebar di berbagai platform media sosial.

Menindaklanjuti hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Nias Selatan telah menemui langsung pemilik mobil dan meminta klarifikasi terkait penggunaan logo BGN tanpa izin. Korwil juga meminta pertanggungjawaban pihak yayasan karena mencantumkan logo SPPG dan Badan Gizi Nasional di kendaraan mereka padahal belum menjadi mitra resmi.