JURNALNEWS.CO.ID – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memutus kerja sama dengan mitra yang terbukti menaikkan harga (mark-up) bahan baku dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tegas tersebut disampaikan sebagai respons atas banyaknya laporan dari SPPG mengenai praktik mitra yang menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan disertai kualitas yang tidak sesuai standar.
Nanik menekankan agar kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi tidak berkompromi dengan praktik curang yang berpotensi merusak integritas program nasional tersebut.
“Petugas SPPG jangan pernah mengikuti kemauan mitra yang melakukan mark-up harga bahan baku, apalagi jika kualitas pangan yang diberikan rendah,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).
Ia juga meminta seluruh kepala SPPG melakukan pendataan dan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada praktik mark-up dalam pengadaan bahan pangan dapur MBG.
Menurutnya, jika temuan mark-up di atas HET terungkap dalam audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Mitra bisa saja lepas, tetapi kepala SPPG yang harus berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
BGN juga mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa penghentian (suspend) kepada mitra yang terbukti melakukan mark-up harga, membatasi pilihan pemasok, atau memaksa SPPG menerima bahan dari vendor tertentu.
Dalam pelaksanaannya, BGN menegaskan bahwa pasokan bahan pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi oleh pemasok yang diarahkan oleh mitra. SPPG justru diminta memberdayakan potensi lokal seperti kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar wilayah operasional.
Setiap SPPG diwajibkan melibatkan minimal 15 pemasok bahan pangan guna memastikan transparansi harga sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat setempat.
Kebijakan pelibatan pemasok lokal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, yang menekankan prioritas penggunaan produk dalam negeri serta pemberdayaan usaha mikro, koperasi, dan Badan Usaha Milik Desa.
Dengan pengawasan ketat dan keterlibatan ekonomi lokal, pemerintah berharap Program MBG berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat ganda bagi peningkatan gizi dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan