Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengungkap penemuan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram di kawasan pesisir Kampung Gusungnge, Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Barang haram tersebut ditemukan warga saat mencari rumput laut.

Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Ichsan dalam konferensi pers, Sabtu (25/4/2026), mengatakan barang bukti yang ditemukan telah diuji di laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

“Berat akhir setelah dilakukan penimbangan di laboratorium BNN mencapai 981,77 gram dan hasil uji menunjukkan positif narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Penemuan ini bermula pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, ketika seorang warga berinisial U yang berprofesi sebagai pencari rumput laut menemukan sebuah kotak panjang berwarna hitam terbungkus plastik di bawah batang kayu dekat pohon bakau di pesisir Desa Pitue.

Merasa benda itu mencurigakan, U kemudian melapor kepada kerabatnya yang juga Wakapolsek Ma’rang, Ipda Hasan. Laporan itu diteruskan ke Satresnarkoba Polres Pangkep.

Tak lama berselang, tim yang dipimpin KBO Satnarkoba Ipda Ibrahim bersama personel unit opsnal mendatangi lokasi, mengamankan barang bukti, lalu melakukan penyelidikan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu bungkus plastik bening berlogo bunga matahari yang di dalamnya berisi satu paket sabu kristal putih.

“Dugaan sementara barang ini terbawa arus ke pesisir, namun asal-usul dan kepemilikannya masih kami dalami,” tegas AKP Ikchan.

Polisi kini menelusuri kemungkinan keterkaitan temuan tersebut dengan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah, termasuk dugaan modus penyelundupan melalui jalur laut.