MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui program Makassar Berjasa atau Berbagi Jaminan Sosial.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemkot Makassar terhadap masyarakat pekerja, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan dan membutuhkan kepastian perlindungan terhadap risiko sosial maupun ekonomi.
Perlindungan jaminan sosial itu dijalankan Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan program tersebut telah menjangkau sekitar 103.000 pekerja rentan.
Apresiasi tersebut disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (4/9/2026).
“Kami apresiasi kebijakan Pemkot Makassar yang dijalankan Pak Wali Kota. Memastikan dan menyampaikan bahwa perlindungan yang sudah diberikan pemerintah kota melalui Pemkot Makassar, alhamdulillah, sangat kita apresiasi,” ujar Trisna.
Menurut Trisna, pada 2025, sekitar 81.000 pekerja rentan telah memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial yang dijalankan Pemkot Makassar.
Jumlah tersebut kemudian bertambah pada 2026. Sekitar 23.000 pekerja rentan tambahan masuk dalam cakupan perlindungan, sehingga total penerima manfaat kini mencapai kurang lebih 103.000 pekerja rentan.
Trisna menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi ada dua program yang diikuti, bahkan sampai tiga program yang diikuti oleh pekerja rentan ini. Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua,” jelasnya.
Menurutnya, Jaminan Hari Tua pada dasarnya bersifat opsional karena peserta dapat memilih untuk mengikuti program tersebut atau tidak. Namun, Pemkot Makassar memutuskan memberikan perlindungan melalui tiga program sekaligus kepada pekerja rentan yang menjadi peserta.
“Untuk Jaminan Hari Tua itu adalah opsional. Boleh memilih dan boleh tidak. Artinya, pemerintah di Kota Makassar ini alhamdulillah memilih tiga program tersebut. Jadi terlindungi semuanya,” katanya.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia.
Total santunan dan beasiswa yang diserahkan mencapai Rp192,5 juta untuk dua anak ahli waris pekerja rentan di Kecamatan Manggala.
Ahli waris dari Irwan, seorang pekerja rentan asal Kecamatan Manggala, menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
Selain santunan tersebut, dua anak ahli waris juga memperoleh manfaat beasiswa dengan total sekitar Rp150,5 juta.
Sementara ahli waris dari Hendry, pekerja rentan lainnya yang berasal dari Kecamatan Manggala, menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp40.440.
Penyerahan manfaat tersebut menjadi gambaran nyata perlindungan yang dapat diterima peserta maupun keluarga pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Trisna menambahkan, anak ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran manfaat beasiswa tersebut dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak, bukan diberikan sekaligus dalam satu waktu.
“Penerima manfaat atau ahli waris akan mendapatkan santunan beasiswa mulai dari sekolah SD sampai dengan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Untuk jenjang sekolah dasar, manfaat beasiswa diberikan sebesar Rp1 juta. Selanjutnya, pada jenjang SMP sebesar Rp2 juta dan SMA sebesar Rp3 juta.
Sementara untuk pendidikan di perguruan tinggi, ahli waris dapat memperoleh manfaat beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun.
“Polanya nanti ketika klaim tidak langsung sekaligus pemberian manfaatnya, akan tetapi berdasarkan jenjang pendidikannya,” katanya.
Trisna mengatakan, audiensi bersama Wali Kota Makassar tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Pemkot Makassar dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Apa yang kami jalankan lewat kebijakan adalah bentuk kebeberpihakan pemerintah Kota terhadap pekerja rentan menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Appi.
Menurut Munafri, program Makassar Berjasa tidak hanya memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Program tersebut juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak dari peserta yang menjadi penerima manfaat.
“Dengan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, kami Pemkot Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar masyarakat pekerja yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas,” tuturnya.
“Program ini, kami harapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, sekaligus memastikan risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi akibat kecelakaan kerja maupun kematian,” tambah dia. (*)

Tinggalkan Balasan