JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber yang melakukan akses ilegal terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang hampir mencapai Rp1 miliar dari dana pendidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen menjaga transparansi penegakan hukum. Laporan resmi dari pihak sekolah tercatat pada Desember 2025.
“Tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menjalankan aksinya dalam dua tahap. Pada 17 Desember 2025, pelaku berhasil meretas sistem dan mencuri dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp344.802.770. Selanjutnya, pada 20 Januari 2026, mereka kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp637.500.000.
Secara keseluruhan, total dana pendidikan yang digelapkan mencapai Rp942.802.770. Para pelaku diketahui menggunakan metode brute force, yakni mencoba berbagai kombinasi username dan password secara berulang hingga berhasil menembus sistem.
“Setelah mendapatkan akses, dana langsung dipindahkan ke sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan sebelumnya,” tambah Doni.
Polisi juga mengungkap bahwa masih ada dua pelaku lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh tim penyidik.
Dalam penggerebekan, aparat mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda. AT (38) bertindak sebagai eksekutor utama peretasan, DN (27) sebagai koordinator rekening penampung, sementara M (37) dan AA (46) berperan sebagai penyedia rekening.
Fakta lain yang terungkap, tiga dari empat tersangka diduga baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu saat diamankan. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian hasil kejahatan digunakan untuk mendanai penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, sejumlah buku tabungan, serta narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber.
“Setiap upaya mengganggu sistem digital layanan publik, terutama yang menyasar sektor pendidikan, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan