JURNALNEWS.CO.ID – Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober hingga November 2025. Kasus tersebut terdiri dari lima perkara galian C dan lima pertambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah alat berat yang digunakan untuk mengeksekusi aktivitas ilegal itu.
Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan, penindakan terhadap praktik tambang ilegal merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan nasional.
“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” tegasnya, Kamis (4/12/2025).
Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YD (58) warga Jakarta Utara; AN (46) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MS (58) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; KR (56) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; MS (63) warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang; AU (47) warga Cibeber, Kabupaten Lebak; serta SB (46) dan SS (47) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolda menjelaskan, tujuh tersangka berperan sebagai pemilik tambang ilegal, sementara SS diduga membantu operasional penambangan di lapangan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Motif mereka semata-mata untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tanpa melengkapi perizinan, sehingga seluruh kegiatan yang dilakukan menjadi ilegal,” ujar Hengki.
Akibat aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp18,35 miliar. Aktivitas tambang juga disebut merusak lingkungan di lahan garapan sekitar 50 hektare.
“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. “Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan