JURNALNEWS.CO.ID – Diduga melakukan penggelapan kendaraan jenis Honda Civic Turbo. Hal tersebut kepolisian mengamankan oknum anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial IRT.
IRT kami amankan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo, kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (18/5/23).
Pelaku (IRT) diamankan setelah Satreskrim Polres Sukabumi Kota menerima laporan dari korban berinisial DF. Korban merupakan karyawan salah satu lembaga finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023 lalu.
“Sumber keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank cabang Sukabumi.
“Cek yang diterima pelapor dari terduga kosong, akibatnya korban alami kerugian Rp 367 juta. jelasnya lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga IRT terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Hal ini sesuai dengan salah satu dari 16 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam meningkatkan pemantapan kinerja Harkamtibmas.

Tinggalkan Balasan