JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

Pelaksana Harian Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Joko kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Hasilnya, polisi menangkap dua pria berinisial A (35) dan F (25) di sebuah unit Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan dua orang tersangka,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu, kata AKP Joko, dikirim kepada para tersangka melalui jasa ekspedisi.

“Narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh melalui pengiriman jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Joko.