Pangkep, JURNALNEWS.CO.ID — Dua warga Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi minuman oplosan berbahan cairan spritus. Peristiwa tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Jumat (5/2/2026).

AKP Imran menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Seorang pria berinisial A membeli satu botol spritus ukuran 650 mililiter, air mineral 1,5 liter, dua saset kuku bima, satu, serta susu kental manis di sebuah toko tepi pantai di Pulau Sapuka. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke belakang salah satu sekolah dan dicampur sebelum diminum bersama rekannya.

Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, dua pria lainnya, W dan S, kembali membeli spritus dan bahan campuran serupa di toko yang sama.

Kemudian minuman oplosan tersebut kemudian dibawa ke dermaga batu Pulau Sapuka dan dikonsumsi bersama sekitar sembilan orang hingga pukul 22.30 WITA.

Lanjut Imran, Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, pria berinisial W tiba-tiba terjatuh dan mengalami kondisi lemah di depan rumahnya. Ia segera dilarikan ke Puskesmas Pulau Sapuka untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, sekitar pukul 12.40 WITA, korban lain berinisial S juga dibawa ke puskesmas dengan kondisi serupa.

“Pada pukul 13.00 WITA, korban W dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Pulau Sapuka. Kemudian disusul korban S yang dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.00 WITA di tempat yang sama,” ungkap AKP Imran.

Berdasarkan data kepolisian, total terdapat 13 orang yang diduga mengonsumsi minuman oplosan tersebut. Dari jumlah itu, dua orang meninggal dunia, sembilan orang masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Sapuka, sementara dua lainnya tidak mengalami gejala berat.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mendata saksi dan korban, serta menelusuri barang bukti. Kepolisian juga berupaya mengamankan pihak-pihak yang terlibat, termasuk penjual spritus, untuk dimintai keterangan.

“Kami akan melakukan interogasi terhadap saksi, korban, serta penjual. Barang bukti juga akan diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKP Imran.(rol)