JURNALNEWS.CO.ID — Polda Bali mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang petugas keamanan terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KNB (22). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak.
Direskrimum Polda Bali menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/225/III/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Antara Bali, Jumat (27/3/2026).
“Korban ini, seorang perempuan warga negara asing, awalnya datang ke tempat hiburan malam. Setelah keluar dari lokasi, korban menyadari barang miliknya tertinggal dan kembali masuk dengan didampingi terlapor yang merupakan petugas keamanan di tempat hiburan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Bali.
Menurut keterangan, insiden dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi setelah korban kembali ke dalam lokasi bersama terlapor. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemeriksaan korban secara komprehensif. Selain itu, proses pengumpulan alat bukti seperti visum et repertum juga tengah dilakukan, disertai koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan dokter forensik.
“Kami di Kepolisian tentunya terus melakukan patroli, imbauan, penegakan hukum agar Bali ini aman untuk dikunjungi. Namun, demikian, kami meminta agar menjaga diri, meminimalkan potensi atau kesempatan untuk terjadinya peristiwa kriminal,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan