JURNALNEWS.CO.ID – Hingga kini, Polres Aceh Utara masih memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana desa di Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Ayee.
Kami masih dalam proses pemeriksaan saksi untuk mengetahui kemana uang itu digunakan. Agar bisa digunakan untuk pengembalian aset negara, jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra. dilansir dari Ajnn, Senin (6/3/23).
Dia mengungkapkan, sebelumnya diperiksa sebanyak 12 saksi. Selanjutnya, pemeriksaan saksi yang terdiri dari perangkat desa, ahli bangunan dan inspektorat akan dilakukan lagi untuk melihat kerugian negara.
Tujuannya untuk menelusuri uang berkisar Rp500 juta dari dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Sehingga bisa dijadikan sebagai alat bukti yang kuat, jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan terkait pemeriksaan fisik bangunan, memang terlihat masih banyak yang kurang, dan petugas juga turut memeriksa item mana saja yang tidak dibelikan atau dikerjakan.
“Kami juga berharap kepada kepala desa kedepannya agar semua kegiatannya harus dipertanggungjawabkan, baik itu kepada masyarakat yang ada di kampung maupun kepada APIP sebagai pengawas penggunaan dasa desa tersebut. Jadi, jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan seseorang ataupun pihak lain,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan