JURNALNEWS.CO.ID – Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan berkedok program bank fiktif yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp2 miliar. Konferensi pers digelar di Mapolres Sumba Timur, Jumat (5/12/2025).
Dalam keterangannya, AKBP Dr. Gede Harimbawa menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial EU pada September 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan RAH—mantan pegawai sebuah bank di Kota Waingapu—sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Modus penipuan ini dimulai pada Desember 2024, ketika pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bernama “Get Reward” yang diklaim resmi dari bank. Pelaku menjanjikan cashback sebesar Rp120 juta apabila korban menyetor dana Rp2 miliar.
Korban yang telah diyakinkan kemudian menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan. Uang tersebut dicairkan pelaku setelah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp. Tidak lama kemudian, pelaku mengirim Rp120 juta ke rekening korban sebagai bentuk cashback—aksi yang semakin membuat korban percaya bahwa program tersebut benar adanya.
Namun, pada Mei 2025, kecurigaan muncul ketika pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan transaksi janggal. Hasil investigasi internal memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada, dan dana milik korban tidak tercatat dalam program apa pun.
“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini merupakan bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” ungkap Kapolres.
Dalam penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa sekitar Rp1,88 miliar dari total dana korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit Toyota Innova Reborn.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. SPDP juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan