JURNALNEWS.CO.ID – Kematian seekor Gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan konsesi PT RAPP, Blok C99, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, membuka tabir jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.
Bangkai satwa dilindungi itu ditemukan dalam kondisi membusuk, kepala terpisah dari tubuh, serta gading hilang. Dari pengembangan kasus, aparat kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026). Hadir dalam kesempatan itu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Turut hadir Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari, dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau melaksanakan nekropsi dan menemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan dugaan kematian akibat luka tembak.
Menurut Johnny, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, pemeriksaan GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku.
“Ini bukan penanganan biasa. Konstruksi perkara kami pastikan kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejahatan terhadap satwa dilindungi kini telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran dan jalur distribusi sistematis.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka atas kematian gajah tersebut dan menegaskan komitmen negara dalam menindak tegas pelaku.
Menurutnya, ancaman pidana terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi tidak ringan, bahkan bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau, termasuk Direskrimsus Kombes Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Hasyim Risahondua, serta Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara yang dinilai berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut peristiwa ini bukan insiden tunggal. Dari hasil penyidikan terungkap sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
“Ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Kami perkuat patroli terpadu dan sapu jerat di kawasan rawan,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, pelaku memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta, lalu dipotong menjadi empat bagian dan dikirim ke Sumatera Barat dengan nilai Rp76 juta. Perjalanan berlanjut melalui kargo udara ke Jakarta, diteruskan ke Surabaya menggunakan kereta, lalu kembali ke Jakarta, Kudus, hingga Sukoharjo, dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125 juta.
Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok untuk diperjualbelikan kembali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan berburu dan dokumen pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan, termasuk memburu tiga tersangka yang masih berstatus DPO.
“Hutan Riau harus dijaga. Satwa dilindungi wajib dilindungi dan hukum ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Kapolda.

Tinggalkan Balasan