Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Realisasi investasi di Kota Makassar menunjukkan tren positif hingga pertengahan 2026. Memasuki semester pertama, nilai investasi yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni telah menembus angka Rp2,7 triliun.

Capaian tersebut setara sekitar 77 persen dari target investasi yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sebesar Rp3,5 triliun untuk sepanjang 2026.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, menilai capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi perkembangan iklim investasi di Kota Makassar.

“Jadi, berdasarkan data terkini, realisasi investasi Kota Makassar sampai dengan triwulan kedua, dari Januari sampai Juni, berada di angka Rp2,7 triliun lebih,” kata Mario, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, angka tersebut masih berpotensi bertambah pada semester kedua. DPM-PTSP Makassar pun optimistis realisasi investasi hingga penghujung tahun dapat melampaui target yang telah ditetapkan.

“Kami akui, walaupun target Pemkot Rp3,5 triliun, sehingga kami berharap bisa melebihi apa yang kita capai pada tahun kemarin,” ungkap mantan Kadishub Kota Makassar itu.

Sebagai pembanding, realisasi investasi Kota Makassar sepanjang 2025 tercatat sekitar Rp5,2 triliun. Dengan capaian lebih dari Rp2,7 triliun hingga Juni, Pemkot masih memiliki waktu enam bulan untuk mengejar sekaligus melampaui angka tersebut.

“Harapan kami sampai akhir tahun realisasinya tidak hanya memenuhi target Rp3,5 triliun, tetapi juga bisa melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,2 triliun,” harap Mario.

Berdasarkan sektor usaha, investasi di Kota Makassar hingga triwulan II 2026 masih ditopang sejumlah sektor strategis.

Sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar Rp638,78 miliar. Berikutnya, sektor perdagangan dan reparasi mencapai sekitar Rp451,90 miliar.

Sementara sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran mencatat sekitar Rp351,88 miliar. Sektor pertambangan menyumbang sekitar Rp281,70 miliar, sedangkan hotel dan restoran mencapai sekitar Rp224,98 miliar.

“Komposisi tersebut menunjukkan bahwa investasi di Makassar tidak hanya bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa, tetapi juga berkembang pada sektor transportasi, logistik, telekomunikasi, properti, hingga pariwisata dan perhotelan,” jelasnya.

Dari sisi sumber modal, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih menjadi penopang utama. Hingga triwulan II 2026, nilai PMDN tercatat sekitar Rp2,1 triliun.

Adapun Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai sekitar Rp617,904 miliar.

Mario menyebut dominasi PMDN menunjukkan kuatnya kontribusi pelaku usaha dalam negeri terhadap aktivitas investasi di Kota Makassar. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik investor domestik maupun asing.

“Tentu, peningkatan realisasi investasi tidak hanya bergantung pada masuknya modal baru, tetapi juga pada kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi kegiatan penanaman modal,” tuturnya.

Selain mendorong masuknya investasi baru, DPM-PTSP Makassar juga memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Mario mengatakan, masih terdapat pelaku usaha yang belum memahami secara optimal mekanisme pelaporan tersebut.

“Pertama, kami melakukan sosialisasi karena banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana cara pelaporan realisasi investasi. Pelaporan realisasi ini dilakukan melalui sistem OSS,” sebutnya.

Pendampingan tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi umum. Petugas DPM-PTSP juga turun langsung ke lokasi usaha, terutama untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha dengan nilai investasi besar.

“Kami melakukan pengawasan langsung ke lapangan, anggota, khususnya di bidang penanaman modal, untuk melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi secara door-to-door kepada para pelaku usaha,” imbuh Mario.

Ia menjelaskan, kewajiban pelaporan LKPM disesuaikan dengan skala usaha. Pelaku usaha besar wajib menyampaikan laporan sebanyak empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.

Sementara pelaku usaha menengah menyampaikan laporan dua kali dalam setahun, sedangkan pelaku usaha kecil menyampaikan laporan satu kali dalam setahun.

Untuk membantu pelaku usaha yang mengalami kendala, DPM-PTSP Makassar menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan, baik secara daring maupun langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kami sudah membuka layanan pendampingan dan edukasi, baik secara online maupun langsung di kantor,” katanya.

“Kalau mereka ingin datang langsung ke MPP, kami sudah menyiapkan petugas untuk mendampingi mereka masuk ke sistem aplikasi pelaporan,” tambah Mario.

Menurut Mario, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan investasi sejauh ini tergolong baik. Pihaknya juga belum menemukan perusahaan yang secara sengaja menolak kewajiban pelaporan.

“Selama ini belum ada, apabila mereka sudah mengetahui prosedurnya, investor akan melaporkan realisasi investasinya,” katanya.

Dengan realisasi investasi lebih dari Rp2,7 triliun hingga Juni 2026, Pemkot Makassar kini memasuki semester kedua dengan peluang besar untuk meningkatkan capaian investasi.

Masuknya investasi baru, pertumbuhan aktivitas usaha, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM diharapkan mampu memperkuat realisasi hingga akhir tahun.

Pemkot Makassar tidak hanya membidik target Rp3,5 triliun, tetapi juga membuka peluang untuk melampaui realisasi investasi tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp5,2 triliun.

Mario menegaskan, DPM-PTSP akan terus memperkuat pelayanan, pengawasan, serta pendampingan bagi pelaku usaha guna menjaga iklim investasi di Kota Makassar tetap kondusif.

“Sejauh ini tidak ada perusahaan yang tidak melaporkan realisasi investasinya. Kami juga menyiapkan layanan pendampingan, baik secara online maupun langsung di MPP agar proses pelaporan semakin mudah,” pungkasnya. (*)