JURNALNEWS.CO.ID – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani prasasti penanda aset proyek Jembatan Pulau Balang yang memiliki fungsi sentral sebagai penghubung transportasi darat dari Kota Balikpapan menuju lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru yaitu Penajam Paser Utara.
Proyek ini dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Kontrak Multi Tahun (MYC) 2015-2021 dengan total alokasi Rp1,43 triliun. “Dengan penanda aset ini diharapkan dapat menjadi etalase bagi masyarakat yang telah membeli SBSN yang artinya turut serta membangun Indonesia, termasuk membangun jembatan ini,” kata Menkeu saat Upacara Penandatanganan Prasasti, Kamis (06/01).
Pembangunan Jembatan Pulau Balang ini merupakan bentuk komitmen kuat Pemerintah untuk mendukung konektivitas dan dukungan logistik nasional, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara umum.
Kehadiran Jembatan Pulau Balang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dan membuka jalur ekonomi yang lebih luas. Komoditas yang diambil dari luar Kaltim seperti hasil pertanian, peternakan dan perikanan akan lebih mudah diakses karena akses pertukaran ekonomi antar provinsi dan kabupaten di Kaltim lebih mudah.
Menkeu mengungkapkan, pembangunan infrastruktur diharapkan menjadi titik awal pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pasca-Covid-19.
Pemerintah akan memastikan pendanaan ini tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. “Pada 2022, Presiden telah menetapkan kondisi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi tetap menjadi prioritas. Dalam APBN 2023 nanti, akan ada pemulihan ekonomi dan konsolidasi APBN. APBN kita harus dijaga sangat dengan hati-hati agar kita bisa mengurus berbagai kebutuhan negara, seperti penanganan Covid, pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan mengantisipasi gejolak global.
Di sisi lain, ada prioritas nasional seperti pembangunan Ibu Kota Negara. Salah satu faktor yang akan mendominasi rancangan APBN kita tahun 2022, dengan mengantisipasi UU IKN, khususnya tahun 2023 dan 2024, seperti untuk Pemilu. Jadi semuanya seimbang,” kata Menkeu.
Pembangunan infrastruktur melalui SBSN diharapkan dapat menjadi jump starter bagi pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah juga optimis ke depan SBSN dapat menjadi salah satu pilar utama instrumen APBN bagi pembangunan nasional, sekaligus instrumen utama di pasar keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan