JURNALNEWS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pengungkapan kasus kejahatan siber berupa SMS blast phishing yang mengatasnamakan layanan e-tilang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menyebut kasus tersebut menjadi salah satu tindak pidana siber yang menonjol dan mendapat perhatian serius dari kepolisian.
“Penanganan perkara SMS blast phishing dengan modus e-tilang menjadi salah satu kasus siber yang menonjol,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri, termasuk pengaduan dari Kejaksaan Agung. Dari laporan tersebut, polisi menemukan 11 tautan phishing dan lima nomor telepon dengan format internasional yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pengembangan penyelidikan kemudian menemukan kasus serupa di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah. SMS blast yang dikirim pelaku berisi tautan palsu yang mengarahkan korban ke situs e-tilang tiruan. Korban yang mengakses situs tersebut akhirnya terjebak dalam praktik penipuan.
“Korban menerima SMS blast berisi link phishing yang mengarahkan ke website e-tilang palsu,” jelas Kapolri.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, jumlah tautan phishing yang disebarkan pelaku ternyata mencapai ratusan. Selain itu, terdapat 11 nomor MSISDN yang digunakan untuk menyebarkan pesan berisi tautan berbahaya tersebut.
“Dari hasil lidik, terdapat 135 link phishing dan 11 MSISDN yang telah disebarkan. Kemungkinan jumlah korban cukup banyak dan menjangkau wilayah yang luas,” ungkap Kapolri.

Tinggalkan Balasan