JURNALNEWS.CO.ID – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ​​melakukan pemeriksaan ilmiah secara mendalam dan mengusut kasus. Putri didakwa dengan pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

PC dijerat Pasal 340, Subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Irwasum Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, menambahkan, Timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut merupakan laporan pelecehan dan pengancaman Brigadir J yang diaukan oleh Putri.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, polisi menyatakan 35 anggotanya diduga melanggar kode etik dalam kasus ini.

Sebelumnya, Putri membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan ancaman  yang dilakukan oleh Brigadir J. Putri telah membuat laporan tentang pelecehan dan ancaman seksual ke Polres Jakarta Selatan. Kuasa hukum Putri menyatakan kliennya dilecehkan dan diancam oleh Joshua di rumah dinas Ferdy di Komplek Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Polisi sempat menyatakan bahwa pelecehan ini membuat Joshua dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlibat baku tembak. Joshua, tewas dalam insiden yang terjadi 8 Juli 2022.

Kemudian, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menemukan fakta bahwa Joshua tidak terlibat dalam penembakan, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E juga menyatakan bahwa Ferdy menyelesaikan eksekusi dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Joshua. Polisi akhirnya menyatakan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.