JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan kualitas dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat program tersebut.
“Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekadar menjadi formalitas,” ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, Selasa (7/10/2025).
Murti menegaskan, percepatan penerbitan SLHS dilakukan karena keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi itu sendiri. Ia menyebut, Kemenkes ingin memastikan seluruh makanan yang disajikan dalam Program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dikonsumsi masyarakat.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kepala Kantor Pelayanan dan SPPG di seluruh Indonesia, ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Lebih lanjut, satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota, atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. Dalam proses pengajuan, SPPG wajib melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
“Dinas Kesehatan kabupaten dan kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” jelas Murti.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Tinggalkan Balasan