JURNALNEWS.CO.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi prosedur standar operasional (SOP). Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan dan kelayakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Untuk SPPG yang mengalami masalah, kita akan hentikan sementara sampai dievaluasi, dimitigasi, dan setelah semua sesuai dengan SOP, baru kami izinkan beroperasi kembali,” ujar Dadan Hindayana, Rabu (8/10/2025).
Dadan menjelaskan, seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Tanpa sertifikat tersebut, SPPG tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan layanan.
“SPPG bisa beroperasi jika sudah mengantongi SLHS. Jika belum memiliki sertifikat itu, maka otomatis tidak dapat beroperasi,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam memperketat standar pelaksanaan MBG. Ia menjelaskan, proses penerbitan sertifikat SLHS kini lebih mudah karena kewenangannya telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Khofifah pun mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Cita-cita besar Bapak Presiden untuk memperkuat gizi dan sumber daya manusia dalam rangka menjemput Indonesia Emas 2045 bisa tercapai jika fasilitasi melalui MBG ini dimaksimalkan,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjut Khofifah, terus memperkuat sinergi lintas sektor dan penegakan SOP guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, sehat, dan sesuai standar nasional.

Tinggalkan Balasan