Makassar, JURNALNEWS.CO.ID – Tekanan ekonomi diduga menjadi pemicu aksi nekat seorang perempuan berinisial S (41) yang melakukan percobaan pencurian emas disertai pembakaran di salah satu toko emas di Jalan Somba Opu, Makassar, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Peristiwa ini sontak menggegerkan warga karena terjadi di pusat perdagangan emas yang ramai pengunjung.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden terjadi di tengah aktivitas pertokoan yang padat. “Jadi ini kejadian 13.30 di salah satu toko emas di Jalan Somba Opu,” ujarnya saat memberikan keterangan di Makassar.
Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya datang dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Ia meminta pegawai toko menunjukkan sejumlah perhiasan emas bernilai tinggi. Setelah beberapa item dikumpulkan dalam satu wadah, pelaku berdalih hendak memotret emas tersebut untuk dikirimkan kepada suaminya.
Namun, gerak-gerik pelaku memicu kecurigaan pemilik toko. Saat upayanya dipertanyakan, situasi berubah tegang. “Pelaku datang karena ingin membeli emas tujuannya begitu lalu diterima pegawai sana. Setelah itu emas terkumpul ke wadah, lalu difoto ingin dikirim ke suaminya, namun sama pemilik dicegah,” jelas Arya.
Diduga panik karena aksinya terendus, pelaku kemudian mengeluarkan botol air mineral yang telah diisi bahan bakar dan langsung menyalakannya. Api sempat menyala dan memicu kepanikan di dalam toko. Dalam suasana ricuh itu, pelaku berupaya membawa kabur emas yang sudah dikumpulkan.
Warga sekitar dan pedagang lain yang mengetahui kejadian tersebut segera bertindak mengamankan pelaku. Aparat kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengendalikan situasi serta mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku melakukan aksi tersebut karena terhimpit utang dan masalah ekonomi. Kerugian yang dialami pihak toko ditaksir mendekati Rp2 miliar. Pelaku yang tercatat ber-KTP Kabupaten Gowa dan tinggal di Bantaeng kini ditahan dan terancam dijerat pasal pembakaran serta percobaan pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.**

Tinggalkan Balasan