JURNALNAWS.CO.ID — Gangguan pada sejumlah traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Kota Bandung dalam beberapa bulan terakhir mengarah pada kasus pencurian kabel. Polrestabes Bandung telah menangkap seorang pelaku yang diduga mencuri kabel traffic light di sejumlah lokasi.

Pelaku diamankan saat sedang memotong kabel traffic light di kawasan Simpang Dago, Kota Bandung, sekitar pukul 20.30 WIB. Kabel tersebut diduga menjadi target pencurian karena memiliki kandungan tembaga yang bernilai ekonomis.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara kepolisian, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub), serta masyarakat.

“Alhamdulillah kita berkolaborasi dengan teman-teman Pemda dan dibantu oleh masyarakat yang proaktif untuk menuntaskan acara ini,” kata Dedi saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Jumat (02/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan sejumlah peralatan sederhana untuk memotong kabel. Polisi mengamankan antara lain obeng, tang, pisau pemotong, dan kunci ring.

“Ini kabel yang dimasukkan karena di dalamnya ada tembaga,” ujarnya.

Polrestabes Bandung masih melakukan pengembangan untuk mengetahui rangkaian pencurian kabel traffic light di berbagai titik. Polisi menduga aksi tersebut tidak seluruhnya dilakukan oleh satu orang atau kelompok yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan tersangka yang telah ditangkap mengakui melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun, penyelidikan menunjukkan adanya lokasi lain yang diduga berkaitan dengan pelaku berbeda.

“Memang beberapa TKP di Kota Bandung dilakukan oleh orang-orang yang tidak sama. Untuk pelaku ini sudah kami cek dia melakukan di beberapa tempat, tapi tidak di semua tempat,” kata Anton.

Penyidik selanjutnya masih menelusuri sejumlah lokasi yang mengalami gangguan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Data yang disampaikan dalam pengungkapan kasus itu menunjukkan dari 157 simpang yang memiliki traffic light di Kota Bandung, baru 67 simpang yang telah terhubung dengan sistem pengawasan. Sistem tersebut mencakup CCTV dan pengeras suara yang terkoneksi dengan Area Traffic Control System (ATCS) di Balai Kota maupun Dishub.

Belum seluruh simpang terintegrasi dengan sistem pengawasan menjadi salah satu tantangan dalam mendeteksi gangguan maupun aksi pencurian secara cepat. Penguatan sistem pemantauan dinilai diperlukan untuk meningkatkan keamanan fasilitas lalu lintas.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi terhadap kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tersebut. Ia menilai pengamanan fasilitas publik membutuhkan keterlibatan seluruh unsur Forkopimda.

“Kami sangat menghargai, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kepolisian di Polrestabes Kota Bandung karena ini bukan pekerjaan mudah sama sekali,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung akan terus memperkuat langkah pencegahan dan deteksi dini sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. Setiap indikasi yang berpotensi membahayakan masyarakat akan segera dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.

“Apabila kami sudah melihat ada sesuatu, deteksi dini yang berbahaya maka kami akan langsung melaporkan kepada polisi,” katanya.

Pelaku yang telah diamankan sementara dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengidentifikasi pelaku lain dan mengungkap pencurian kabel traffic light di titik berbeda. Di sisi lain, Dishub Bandung menargetkan pemulihan sejumlah traffic light yang terdampak dalam waktu satu hingga dua minggu agar fungsi pengaturan lalu lintas kembali normal.