MAKASSAR, JURNALNEWS.CO.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan apresiasi terhadap progres pembenahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar. Perbaikan yang terus dikebut dinilai telah membawa Makassar selangkah lebih dekat untuk terbebas dari sanksi administratif.
Pembenahan TPA Tamangapa dilakukan Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru), sebagai bagian dari upaya memenuhi seluruh ketentuan perbaikan lingkungan.
Kepala Bidang Wilayah II Pusdal LH Sulawesi dan Maluku, Arnianah Alwi, mengatakan hasil pengawasan terakhir menunjukkan peningkatan signifikan dalam proses pembenahan kawasan TPA Tamangapa.
Menurutnya, kondisi kawasan TPA hingga kolam pengolahan air lindi saat ini telah mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.
“Memang saat ini Kota Makassar sedang mendapatkan sanksi administratif dari KLH. Tetapi kemarin sudah dilakukan pengawasan dan alhamdulillah nilainya sangat baik,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
“Ini menunjukkan progres yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah sangat tinggi,” sambung Arnianah saat meninjau kawasan TPA Tamangapa, Antang.
Selain melakukan penataan di kawasan TPA, Pemkot Makassar juga terus mendorong pengurangan sampah dari sumber melalui kebijakan pemilahan sampah sejak dari hulu.
Arnianah menjelaskan, Pusdal LH memiliki tugas melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, KLH memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mempercepat pembenahan TPA Tamangapa.
“Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup tentu mengucapkan apresiasi kepada Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota yang dalam hal ini sebagai Ketua Dewan Lingkungan,” tuturnya.
“Kami tahu beliau sangat berkomitmen dalam perbaikan TPA Tamangapa ini,” lanjutnya.
Meski perkembangan pembenahan dinilai sangat baik, Arnianah menyebut masih ada tiga poin yang perlu segera diselesaikan Pemkot Makassar.
Pemerintah Kota Makassar diberikan waktu sekitar dua minggu untuk menuntaskan sejumlah catatan tersebut sebelum dilakukan pengawasan lanjutan.
Catatan pertama berkaitan dengan lingkup dokumen lingkungan, khususnya titik koordinat yang ditemukan tim pengawas di kawasan TPA melalui pemantauan citra Google Earth.
Arnianah menegaskan, kondisi tersebut bukan karena pemerintah dengan sengaja membiarkan area itu terbuka. Persoalan tersebut terjadi karena titik yang dimaksud belum diketahui masuk dalam lingkup dokumen lingkungan.
“Jadi, itu bukan karena sengaja tidak ditutup, tetapi karena ketidaktahuan. Titik koordinatnya ditemukan oleh pengawas melalui Google Earth dan itu akan segera dibenahi,” jelasnya.
Poin kedua menyangkut kawasan TPA Bintang Lima yang sebelumnya telah dilakukan penutupan. Meski demikian, tim pengawas masih merekomendasikan agar proses penutupan kawasan tersebut dapat diselesaikan hingga 100 persen.
“Saat ini, Pemkot Makassar tengah mengusulkan adendum dokumen lingkungan agar seluruh kawasan tersebut dapat masuk dalam lingkup pengelolaan yang sesuai ketentuan,” terangnya.
Sementara catatan ketiga berkaitan dengan kondisi kolam air lindi yang masih terlihat berwarna hitam.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) melakukan treatment menggunakan pendekatan mikrobiologi.
Karena kolam lindi ini masih hitam, mudah-mudahan setelah dilakukan treatment oleh PT Esa Mahakarya Tunggal, dalam satu minggu sudah ada progres.
“Dalam dua minggu kalau progresnya semakin meningkat, kualitas airnya sudah bagus dan secara kasat mata tidak terlalu hitam lagi, itu sudah bisa kami laporkan kembali kepada tim Gakkum untuk dilakukan pengawasan selanjutnya,” tuturnya.
Arnianah optimistis seluruh catatan tersebut dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah diberikan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Kota Makassar berpeluang segera keluar dari sanksi administratif.
Ia mengungkapkan, hasil pengawasan saat ini hanya terpaut sekitar dua poin dari nilai minimal yang dipersyaratkan untuk keluar dari sanksi.
“Target untuk keluar dari sanksi itu 90 ke atas. Saat ini sudah mendekati, hanya kurang dua poin,” ungkapnya.
Menurut Arnianah, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Pemkot Makassar dalam memperbaiki tata kelola persampahan dan pengelolaan lingkungan.
Kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan sejak 1 Agustus 2026 juga dinilai menjadi langkah strategis dalam mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.
“Pemilahan sampah yang diinstruksikan oleh Menteri per 1 Agustus itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar,” terangnya.
“Mungkin masih bisa dihitung jari pemerintah daerah yang sudah melakukan itu. Di Sulawesi Selatan mungkin baru Kota Makassar,” tambah dia.
Konsistensi pembenahan tersebut, lanjut Arnianah, turut membuka peluang bagi Kota Makassar untuk kembali mengikuti program Adipura.
Di sisi lain, perbaikan kualitas kolam air lindi menjadi salah satu fokus utama dalam penataan TPA Tamangapa. Treatment diarahkan untuk meningkatkan kualitas air sebelum dilepas ke lingkungan.
Pendekatan yang dilakukan meliputi penggunaan mikrobiologi, pengurangan sedimen, pengendalian bau, hingga pemantauan parameter pencemaran secara berkala.
Pemkot Makassar menargetkan proses pengolahan air lindi dapat memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sehingga potensi pencemaran di sekitar kawasan TPA dapat diminimalkan.
Pemerintah Kota Makassar bersama KLH dan pihak terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan treatment untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan sesuai standar lingkungan.
“Dengan berbagai pembenahan tersebut, pengelolaan TPA Tamangapa kini menuju sistem yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber agar beban TPA dapat ditekan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan