JURNALNEWS.CO.ID — Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mempelajari sistem pengembangan kompetensi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), baik di lingkungan legislatif maupun aparatur pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Pangkep ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel di Makassar, Senin (12/10/2026).

Rombongan dipimpin Muhammad Ikhsan Baharuddin, bersama H. Suhardi Syam, Hardiyanti, Ikram, dan Ririn Prakarsa. Kedatangan mereka disambut Sekretaris BPSDM Sulsel, Andi Murtan, beserta jajaran.

Ikhsan mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Komisi III untuk menggali informasi mengenai skema pengembangan kompetensi yang dapat diadaptasi di Kabupaten Pangkep.

Menurut dia, peningkatan kapasitas sumber daya manusia penting untuk menunjang pelaksanaan tugas anggota DPRD sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap skema ini bisa diadaptasi di Kabupaten Pangkep guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat peran kedewanan,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, kompetensi anggota legislatif perlu terus diperkuat agar tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran, dapat dijalankan secara optimal.

Sementara itu, Sekretaris BPSDM Sulsel, Andi Murtan, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tengah menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai fasilitasi dan pengembangan kompetensi.

Rancangan regulasi tersebut disiapkan untuk mendukung peningkatan kapasitas anggota DPRD serta staf Sekretariat DPRD Pangkep.

“Mudah-mudahan rancangan Pergub ini bisa segera ditandatangani oleh Bapak Gubernur. Ini penting agar pengembangan kompetensi anggota DPRD semakin optimal dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, hingga pengelolaan APBD,” ungkap Andi Murtan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ia menambahkan, program pengembangan kompetensi tidak hanya menyasar anggota legislatif, tetapi juga pejabat struktural di lingkungan pemerintahan daerah.

Andi Murtan menegaskan, keterbatasan anggaran bukan alasan untuk menghentikan upaya peningkatan kapasitas aparatur. Menurut dia, metode pembelajaran daring dapat menjadi alternatif agar program pengembangan kompetensi tetap terlaksana.

“Jika anggaran di kabupaten maupun BPSDM terbatas, program pengembangan kompetensi ini tetap bisa kita laksanakan secara daring,” pungkasnya.(**)