PANGKEP — Tim URC Resmob Polres Pangkep mengamankan seorang pria berinisial A (34) yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian handphone di lima lokasi berbeda. Terduga pelaku ditangkap di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.18 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Halim Lau, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian handphone. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengambil ponsel yang diletakkan di dasbor depan sepeda motor milik korban.

Menurut Halim, petugas memperoleh informasi bahwa pria tersebut akan kembali ke Kabupaten Pangkep setelah berada di Kabupaten Luwu untuk berjualan kursi sofa.

“Sekitar pukul 04.18 Wita, petugas melihat kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku melintas. Tim kami kemudian menghadang kendaraan tersebut dan mengamankan A untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Halim, Sabtu (17/10/2026).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi handphone, sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem, helm merah muda, serta hoodie abu-abu.

Salah satu laporan pencurian yang ditangani polisi mencatat kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta. Namun, penyidik masih mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dengan masing-masing laporan yang diterima.

“Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan di Polres Pangkep untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam sejumlah peristiwa pencurian tersebut,” jelas Halim.

Penyidik masih memeriksa terduga pelaku serta menelusuri bukti-bukti yang ditemukan untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan A dalam lima kasus yang dilaporkan.

Editor: Iwan