JURNALNEWS.CO.ID — Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), menggagalkan dugaan peredaran 8.664 botol minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Ribuan botol dari berbagai merek tersebut diduga berasal dari Singapura dan diperkirakan memiliki nilai ekonomi hingga Rp8 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kompleks pergudangan Golden 4, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Minggu (11/10/2026). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian melalui penyelidikan di lokasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memindahkan minuman beralkohol ke dalam mobil.
“Pada pukul 13.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di komplek tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB, saat dua orang laki-laki berinisial SS dan CH sedang memuat minuman beralkohol ke dalam mobil,” kata Agung di Batam, Jumat (16/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, SS mengaku sebagai pemilik minuman tersebut. Polisi selanjutnya menetapkan SS sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin edar dan dokumen yang dipersyaratkan.
Menurut Agung, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa minuman tersebut didatangkan dari Singapura untuk dipasarkan di Batam. Nilai keseluruhan barang diperkirakan berkisar Rp3 miliar hingga Rp8 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ribuan botol minuman tersebut diduga berasal dari Singapura dan akan diedarkan di Batam. Diperkirakan nilai barang di kisaran Rp3-8 miliar,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dari sejumlah merek. Barang bukti yang disita antara lain 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, serta 228 botol Jack Daniel’s ukuran satu liter.
Petugas juga menemukan 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 228 botol Chivas 12 ukuran satu liter, 108 botol Chivas 18 ukuran satu liter, dan 216 botol Chivas 18 ukuran 700 mililiter.
Selain itu, barang bukti mencakup 384 botol Hennessy VSOP, 168 botol Macallan 12, 198 botol Singleton 15, 102 botol Singleton 18, 312 botol Red Label, serta 672 botol Jose Cuervo.
Polisi turut menyita 228 botol Martell VSOP ukuran 700 mililiter, 144 botol Martell VSOP ukuran satu liter, 576 botol Jameson, dan 564 botol Cold Brew.
Penyidik kini menelusuri jalur distribusi minuman beralkohol tersebut, termasuk pelabuhan yang diduga menjadi pintu masuk barang ke Batam. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pengiriman lanjutan ke daerah lain di luar Batam.
Dalam pemeriksaan sementara, SS mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan. Namun, hasil penelusuran kepolisian menunjukkan bahwa SS pernah tersangkut kasus serupa pada 2018.
Atas dugaan perbuatannya, SS dijerat Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Tersangka terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp4 miliar.
Pengembangan perkara juga mengarah pada seseorang berinisial L. Berdasarkan keterangan SS, orang tersebut diduga turut memiliki minuman beralkohol yang diamankan polisi.
“Kami akan segera menyurati untuk memanggil L, seorang warga negara Indonesia, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Agung.
Pemanggilan tersebut bertujuan mengklarifikasi keterangan yang telah diperoleh penyidik serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar itu.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan