JURNALNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dugaan korupsi aliran dana pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Barang bukti tersebut disita dari PPK Kementerian Perdagangan Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi. Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag dan Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan penyitaan pertama dilakukan terhadap 10 mobil mewah milik tersangka Putu Indra.

“Tahun 2018 juga kita sita 10 unit mobil, kita taruh di gudang di kawasan Cengkareng yang kita sewa untuk menjaga nilai ekonomisnya,” jelas Cahyono Wibowo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).

Polisi juga menyita 100 gerobak, uang tunai Rp 820 juta, tanah seluas 300 meter di Bogor senilai sekitar Rp 3,5 miliar dan rumah seluas 105 meter dengan kisaran harga sekitar Rp 1,5 miliar.

Kami juga mendapatkan total recovery sekitar Rp. 13 miliar. Sekarang ini adalah penyitaan sebesar Rp. 300 juta, dan 30 ribu USD. kami sita. Kemudian ada juga bengkel. Ini harus kita ketahui ya, apalagi kemungkinan kita melakukan pemblokiran terhadap aset, sementara masih kita selidiki terkait aset milik tersangka, jelasnya.

Ia juga menjelaskan, tersangka Putu pernah menerima suap dari pengadaan tahun 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu melakukan pengaturan lelang bagi pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan.

Kemudian juga dalam proses pelaksanaannya juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan mengubah. Jadi Pokja sudah menentukan PT yang akan menjadi pemenangnya,” lanjutnya.

Dalam kontrak tersebut diketahui pengadaan gerobak sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya 2.500 gerobak yang dibangun. Tambah Cahyono Wibowo

Paktanya pekerjaan itu fiktif, prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya 2.500 gerobak. Nah untuk perhitungan estimasi Rp. 30 miliar dari yang fiktif. Jadi mendapatkan estimasi 30 miliar itu fiktif,” pungkasnya.