JURNALNEWS.CO.ID – Terkait dugaan korupsi proyek Revitalisasi saluran Air Malinau – Mansalong, Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021, Ditreskrimsus Polrda Kaltara menetapkan tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN.

Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendi F Kurniawan, menyampaiakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, pada Rabu (31/8) digelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup dan adanya perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen berinisial AMN ditetapkan sebagai tersangka. Kamis (1/9/22)

Proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau – Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Kalimantan Utara.

Kegiatan revitalisasi saluran meliputi revitalisasi saluran air dengan nilai pagu anggaran Rp 7.639.880.000 dan berpotensi kerugian negara sebesar Rp4 miliar. terang Kombes Pol. Hendi F Kurniawan

Terkait korupsi revitalisasi saluran air ini, ada tiga lokasi penggeledahan dilakukan yakni rumah Pejabat Pembuat Komitmen Tahun Anggaran 2021, Kantor Pusat Pelaksanaan Jalan Nasional XII dan Satker PJN Wilayah Kaltara di Jalan Cendana, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.