Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Upaya memperkuat pemahaman dan penerapan hak asasi manusia hingga tingkat masyarakat terus didorong di Kota Makassar. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menetapkan dua kelurahan di Makassar sebagai wilayah percontohan Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM.

Kedua wilayah tersebut yakni Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.

Penetapan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan nilai-nilai HAM secara nyata dalam kehidupan masyarakat, sekaligus menjadi model yang dapat diterapkan di wilayah lainnya.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mengatakan, kedua kelurahan tersebut diharapkan mampu menjadi contoh dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar dirasakan masyarakat.

“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” jelas Mugiyanto.

Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Menurut Mugiyanto, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membawa pemahaman mengenai hak asasi manusia lebih dekat dengan masyarakat.

Selama ini, HAM masih kerap dipersepsikan sebatas persoalan kebebasan sipil dan politik. Padahal, cakupannya jauh lebih luas, termasuk hak memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.

Untuk memastikan program berjalan di lapangan, KemenHAM menempatkan Penggerak HAM di kelurahan binaan. Mereka berperan sebagai penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab.

“Penggerak HAM ini menjadi ujung tombak di bidang hak asasi manusia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan,” tuturnya.

“Mereka ini penghubung antara warga sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab,” sambung Mugiyanto.

Penggerak HAM nantinya tidak hanya memberikan sosialisasi. Mereka juga bertugas mengidentifikasi persoalan warga yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman hingga persoalan kelompok rentan.

Data mengenai kondisi masyarakat kemudian dipetakan dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM hingga pemerintah pusat.

Termasuk di dalamnya persoalan anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, hingga persoalan stunting.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” katanya.

Mugiyanto menjelaskan, hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan bentuk intervensi yang diperlukan. Dengan demikian, persoalan masyarakat yang berpotensi luput dari perhatian dapat lebih cepat ditemukan dan ditangani.

Mugiyanto menegaskan, kesadaran HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat. Aparatur pemerintah juga harus memahami posisinya sebagai pemegang tanggung jawab HAM.

Menurutnya, terdapat lima tanggung jawab pemerintah dalam konteks HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian HAM juga melakukan penguatan kapasitas kepada aparatur negara, mulai dari kementerian dan lembaga hingga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Langkah tersebut sekaligus berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.

“Jadi kita kuatkan, kita nilai kepatuhannya,” terangnya.

Mugiyanto menyebut pelaksanaan program tersebut merupakan bagian dari mandat Kementerian HAM yang didasarkan pada RPJMN serta Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Mugiyanto mengatakan, penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa bukan semata keputusan pemerintah pusat. Prosesnya dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.

“Kami rekrut dua orang sebagai Penggerak HAM untuk Desa Mattoanging dan Kaluku Bodoa,” jelasnya.

Para Penggerak HAM tersebut bekerja di tingkat kelurahan dengan supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM. Mereka diharapkan mampu mengetahui kondisi masyarakat secara langsung dan menjadi mata rantai koordinasi ketika ditemukan persoalan pemenuhan hak warga.

Dua Penggerak HAM di Mattoanging dan Kaluku Bodoa bahkan disebut baru mulai menjalankan tugas sekitar sepekan sebelum kegiatan penguatan kapasitas digelar.

“Saya berharap kelurahan ini nanti bisa menjadi model, menjadi inspirasi kelurahan dan desa lain sebagai kelurahan sadar hak asasi manusia,” imbuh dia.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026. Jumlah tersebut akan diperluas pada tahun-tahun berikutnya.

Mugiyanto mengakui jumlah itu masih kecil dibandingkan sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia. Namun, ia menilai perubahan besar perlu dimulai dari langkah yang terukur.

“Tahun ini kita mulai dari 200 desa dan kelurahan tersebut. Mudah-mudahan nanti bisa terus berjalan sehingga hak asasi manusia bisa menjadi kesadaran dan pemahaman semua orang,” tukasnya.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut positif penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan percontohan Sadar HAM.

Ia berharap dua wilayah tersebut dapat menjadi titik awal untuk memperluas program serupa ke seluruh kelurahan di Kota Makassar.

“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.

Menurut pria yang akrab disapa Appi tersebut, penguatan HAM harus dilakukan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Pemahaman mengenai hak dasar warga tidak cukup berhenti sebagai isu besar di ruang publik.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” harapnya.

Munafri menyebut Makassar memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur. Kota tersebut memiliki sekitar 1,4 juta penduduk yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.

“Kota Makassar ini berpenduduk 1,4 juta jiwa dengan 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Kami menjadi lokasi yang sangat strategis dengan positioning menjadi pintu gerbang Indonesia Timur,” katanya.

Posisi Makassar sebagai pusat perdagangan, investasi, pendidikan dan mobilitas masyarakat dari berbagai daerah membuat penguatan literasi HAM dinilai semakin penting.

Masyarakat Makassar hidup dalam keberagaman suku, agama, budaya dan latar belakang sosial. Karena itu, menurut Munafri, nilai toleransi dan kehidupan inklusif harus terus diperkuat.

“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelasnya.

Munafri juga menyebut Makassar tahun ini memperoleh penghargaan terkait toleransi dan mengalami peningkatan posisi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penghargaannya karena kami bisa naik dari posisi 50 tahun sebelumnya dan sekarang alhamdulillah kami berada di posisi 9 untuk tingkat toleransi yang ada di Indonesia,” terangnya.

Ia berharap dua Penggerak HAM dapat bekerja secara langsung di tengah masyarakat, melakukan pendataan, mendengarkan persoalan warga, serta membantu pemerintah mengidentifikasi kebutuhan masyarakat.

“Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” imbuh Appi.

Menurutnya, keberadaan dua kelurahan percontohan tersebut harus memberikan dampak nyata, terutama dalam memastikan warga memperoleh hak secara adil, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan pelayanan publik yang inklusif.

“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Appi. (*)