JURNALNEWS.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan hasil kajian isu lonjakan harga minyak goreng dalam forum jurnalis yang digelar secara online kemarin sore di Jakarta. Forum tersebut menghadirkan Komisioner KPPU Ukay Karyadi dan Direktur Perekonomian Mulyawan Renamanggala.

“Berdasarkan hasil penelitian, KPPU menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng dipicu antara lain oleh meningkatnya permintaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di industri biodiesel dan pasar internasional.”

Upaya penetapan harga yang dilakukan Pemerintah saat ini baik dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang belum mampu menyelesaikan permasalahan industri yang ditandai dengan tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.

Penelitian ini dilakukan dengan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari Oktober 2021 menjadi Rp. 20.000 per liter dan dugaan kartel kenaikan harga minyak goreng.

“Penelitian ini berfokus pada dua sisi, yaitu apakah peningkatan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah atau perilaku anti persaingan oleh para pelaku usaha. Dijelaskan bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada.”

“Dari hasil penelitian, KPPU melihat adanya konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya, hampir separuh pasar dikuasai empat produsen minyak goreng.”

Pelaku usaha terbesar di industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi mulai dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Distribusi pabrik minyak goreng juga terlihat tidak merata.

Dimana sebagian besar pabrik berada di pulau jawa dan bukan di area perkebunan kelapa sawit. Padahal, ketergantungan pabrik minyak goreng terhadap pasokan CPO sudah sangat besar. KPPU menilai kenaikan harga minyak goreng di berbagai daerah sejalan dengan peningkatan permintaan dan kenaikan harga CPO.

Peningkatan tersebut disebabkan oleh pertumbuhan industri biodiesel, penurunan pajak ekspor di India, dan peningkatan permintaan dari luar negeri karena peningkatan permintaan bahan bakar.

Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyulitkan produsen minyak goreng untuk bersaing dengan pasar ekspor dalam hal memperoleh bahan baku, meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan eksportir CPO.

Sementara itu, KPPU melihat kebijakan pemerintah saat ini belum mendorong pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya regulasi yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha.

KPPU pernah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai berbagai kebijakan yang mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007.

Berdasarkan hasil penelitian, KPPU merekomendasikan agar Pemerintah mencabut peraturan yang menimbulkan entry barrier bagi pelaku usaha baru di industri minyak goreng. , termasuk pelaku usaha lokal dan kecil-menengah. semakin