JURNALNEWS.CO.ID, – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaksanakan upacara Penandatanganan Prasasti Penandatanganan Tanda Aset Surat Berharga Syariah Negara SBSN di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Rabu (05/01).

Aset tersebut antara lain Bandara APT Pranoto, Gedung Pembelajaran Terpadu ITK, Gedung Laboratorium Terpadu ITK, Gedung Politeknik Balikpapan, Gedung MAN Insan Cendekia Paser, dan Perumahan Negara Prajurit TNI Tipe 45. hadiri ITK untuk melakukan penandatanganan aset yang dibiayai SBSN,” ujar Menkeu dalam sambutannya.

Menteri Keuangan menyampaikan Surat Berharga Syariah Negara sebagai salah satu instrumen fiskal APBN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merupakan instrumen pembiayaan untuk membiayai proyek-proyek yang menjadi underlying atau landasan bagi surat berharga syariah yang diterbitkan negara. SBSN diterbitkan dalam rangka pembiayaan APBN termasuk pembiayaan pembangunan proyek-proyek tersebut di Kalimantan.

Untuk berbagai proyek yang dibangun dengan SBSN, Menkeu meminta seluruh unit kerja Kementerian/Lembaga yang melaksanakan proyek untuk memelihara dan melaksanakan pembangunan secara amanah karena dana dan anggarannya berasal dari rakyat Indonesia.

“Semoga apa yang telah Ibu lakukan untuk dapat membangun, memelihara, dan memanfaatkannya merupakan wujud kita semua mengembalikan uang rakyat dengan manfaat yang sebesar-besarnya. Ini merupakan investasi yang berharga bagi generasi muda yang akan datang,” kata Menkeu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mendukung penggunaan instrumen keuangan negara untuk mengembangkan berbagai prioritas nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek SBSN akan direvisi dengan tujuan untuk memperluas akses SBSN.

“Kami di Kementerian Keuangan akan terus menjalankan tugas kami antara lain terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan, instrumen dan alokasi anggaran,” pungkas Menkeu.