JURNALNEWS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Utara resmi menaikkan status kasus kecelakaan minibus pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan seorang guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, ke tahap penyidikan. Sopir berinisial AI terancam dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

“Malam ini status sopir berusia AI masih berstatus saksi yang diperiksa oleh penyidik. Status kasus ini sudah naik ke penyidikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, Kamis.

Menurut Erick, pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 360 KUHP yang mengatur ancaman hukuman maksimal satu tahun apabila kelalaian menyebabkan seseorang terluka berat. Penyidik kini tengah mengumpulkan alat bukti, barang bukti, hingga keterangan saksi dan terlapor.

“Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkaranya untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Erick menyampaikan total korban luka akibat insiden tersebut mencapai 22 orang.
“Saat ini ada tiga orang yang dirawat di RS Cilincing, dan sembilan orang dirawat di RS Koja. Sementara sisanya 10 orang tengah menjalani rawat jalan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri menjelaskan bahwa pengemudi minibus berinisial AI merupakan sopir pengganti yang ditugaskan mengantar makanan MBG karena sopir utama sedang sakit.

“Sopir pria berinisial AI ini ditemani kernet MRR saat aksi tabrakan itu terjadi,” kata Bobi.

Ia menambahkan bahwa AI baru dua kali membawa mobil tersebut untuk pengiriman makanan MBG. Dari keterangan sementara, kecelakaan terjadi karena sopir diduga panik setelah mendapati rem tidak berfungsi normal saat berada di area tanjakan di halaman sekolah.

“Dia injak pedal gas dalam, dan dia mengira yang diinjak adalah rem. Ini keterangan sementara karena kami masih melakukan olah TKP,” jelas Bobi.