JURNALNEWS.CO.ID — Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik pencurian fasilitas umum yang meresahkan warga di sejumlah titik di Kota Batam. Sebanyak delapan orang pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan jaringan pencuri hingga penadah barang hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Nona Pricillia, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk. Dari hasil penyelidikan, seluruh pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian hingga pihak yang menampung barang hasil curian.
“Dari pengungkapan ini, kami telah melakukan penahanan terhadap delapan orang pelaku, masing-masing memiliki peran, ada sebagai pencuri dan ada juga sebagai penadah,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Dalam aksinya, para pelaku menyasar berbagai sarana vital milik publik. Barang yang dicuri di antaranya boks pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, hingga kabel lampu penerangan jalan umum. Aksi tersebut dinilai sangat merugikan karena berdampak langsung pada pelayanan dan keselamatan masyarakat.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sebagian pelaku menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian utama. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan tindak kejahatan serupa.
Di sisi lain, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pencurian fasilitas umum bukan sekadar persoalan kerugian materi, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan soal nilai barang yang dicuri, tetapi dampaknya yang mengganggu aktivitas dan keselamatan warga Kota Batam secara keseluruhan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan