JURNALNEWS.CO.ID – Tim gabungan mengungkap dugaan tindak pidana penipuan investasi daring atau online scam trading yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Operasi pengawasan orang asing tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama aparat gabungan di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sebanyak 210 WNA yang terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dan menjalankan aktivitas penipuan investasi daring yang menyasar korban warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam.
Selain mengamankan para WNA, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan internet, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safruddin, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas ilegal dan tindak pidana transnasional di wilayah Kepulauan Riau.
“Sinergitas antara Polri, Imigrasi, TNI, dan instansi terkait akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepulauan Riau dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan transnasional,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain menawarkan investasi fiktif melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar. Selain itu, jaringan tersebut juga diduga menjalankan modus love scamming, memfasilitasi aktivitas judi online, hingga membuat situs dan tautan palsu untuk memperoleh data pribadi korban melalui metode phishing e-commerce.
Korban kemudian diarahkan melakukan penanaman modal maupun transaksi pada platform palsu yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.
Kapolda menambahkan, seluruh WNA saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak Imigrasi. Apabila ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber, maka penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi ilegal dan kejahatan siber melalui media sosial maupun platform digital.
Masyarakat diminta memastikan legalitas platform investasi, tidak mudah memberikan data pribadi, serta menghindari transfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas dan izin usahanya.
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan Polri Super Apps,” ujarnya.
Melalui pengungkapan tersebut, Polda Kepri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberantas berbagai bentuk tindak pidana transnasional yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Tinggalkan Balasan