JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial AA (64) dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap N (31), seorang perempuan yang merupakan isteri keponakannya sendiri.

“Hal tersebut terjadi karena pria tersebut sakit hati dengan ucapan anak korban.”

“Korban merupakan seorang perempuan yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkap AKP Imran dalam Jumpa Pers (Press Release) di Mako Polres Pangkep. Selasa (30/4/24)

AKP Imran, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari sakit hati yang dirasakan oleh pelaku terhadap anak korban.

Pada saat itu, anak korban dan pelaku sempat terlibat cekcok dan melihat anak korban hendak berkelahi, korban langsung melompat ke arah pelaku untuk melerai sambil mengatakan “motere’mako, njo lebbaka lebba’mi” dalam bahasa Makassar yang artinya “Pulanglah yang sudah-sudahmi kasihan.”

Namun pelaku tidak menghiraukan kata – kata korban, sehingga korban berbalik badan dengan posisi membelakangi pelaku sambil melindungi anaknya. Disitulah pelaku mengayungkan parangnya kearah korban 1 (satu) kali dan mengenai kepala korban dan mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, setelah itu anak korban membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku AA (64) bersama barang bukti sebilah parang diamankan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.