JURNALNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
“Pelaku sudah kami amankan di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari laman Antara, Senin (16/12).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di Hotel Anugerah, Sukabumi, pada Minggu malam (15/12).
Nicolas menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan pelaku tidak kebal hukum. “Pelaku telah diklarifikasi sebagai terlapor, dan perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi alat bukti. Jika minimal dua alat bukti terpenuhi, langkah hukum lanjutan akan segera diambil. Polres Metro Jakarta Timur juga telah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor. Kasus ini dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan berat.
Atas perbuatannya, GSH terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa insiden bermula saat terduga pelaku meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak karena tugas tersebut bukan bagian dari pekerjaannya.
“Terlapor marah, lalu mengambil kursi dan melemparkannya ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala bagian kiri korban, menyebabkan luka sobek pada bahu,” jelas Lina, Sabtu (14/12).
Kejadian ini sempat viral di media sosial X melalui akun @OmJ_JeNggot. Dalam unggahan tersebut, terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti.
“Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampai melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun tersebut.

Tinggalkan Balasan