Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Pemerintah Kota Makassar menggandeng Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk melakukan kajian terhadap sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mekanisme pengupahan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan antara jajaran Pemkot Makassar dan tim kajian LAN RI yang dipimpin Kepala Pusjar SKMP LAN RI Makassar, Dr. Muhammad Aswad, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan evaluasi dilakukan guna memastikan kebijakan TPP ASN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mencerminkan kondisi fiskal daerah dan tingkat tanggung jawab pegawai.

Menurut Munafri, TPP merupakan instrumen yang berperan penting dalam meningkatkan motivasi dan kinerja ASN. Karena itu, formula penetapannya harus disusun secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai indikator yang relevan.

“TPP tidak bisa ditentukan secara sembarangan karena sudah diatur dalam regulasi. Selain kemampuan keuangan daerah, beban kerja dan klasifikasi jabatan juga menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkot Makassar selama ini telah menerapkan sistem TPP. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi besaran nilai TPP sehingga diperlukan penyempurnaan melalui kajian yang lebih komprehensif.

Saat ini, proses kajian telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap level jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Munafri menegaskan, setelah seluruh tahapan selesai, hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan kembali kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi nasional.

Selain membahas TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini berperan mendukung pelaksanaan pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.

Menurut Munafri, keberadaan PJLP merupakan solusi yang lahir setelah berakhirnya skema tenaga honorer. Oleh karena itu, sistem penghasilannya dinilai perlu disusun lebih proporsional berdasarkan beban kerja, tingkat risiko, serta jenis tugas yang dijalankan.

“Ke depan, penghasilan PJLP diharapkan tidak lagi bersifat seragam. Harus ada klasifikasi yang jelas sehingga besaran upah dapat mencerminkan tingkat pekerjaan yang diemban,” katanya.