JURNALNEWS.CO.ID — Seorang pemuda berinisial NA (23), yang berprofesi sebagai pengamen, diamankan oleh Tim Resmob Polres Pangkep karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur lengkap dengan tiga anak panah.
Penangkapan terjadi pada Selasa malam (24/6/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, saat tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Dipo Alam,tengah melakukan patroli rutin di Jalan Poros Sultan Hasanuddin, tepatnya di depan area pasar malam, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Dalam patroli tersebut, petugas mencurigai dua orang lelaki dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah busur model ketapel serta tiga buah anak panah dari besi di dalam tas milik salah satu pemuda yang belakangan diketahui bernama NA, warga Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Setelah dilakukan interogasi di posko Resmob, yang bersangkutan mengakui bahwa busur dan anak panah tersebut merupakan miliknya dan dibawa dari Kota Makassar,” ungkap Ipda Andi Dipo Alam.
Saat ini, NA telah diserahkan ke penyidik Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

Tinggalkan Balasan