JURNALNEWS.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang melakukan kajian mendalam terkait rencana penghapusan sinyal 3G di seluruh Indonesia. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, mengatakan kajian itu mempertimbangkan penyediaan sinyal 4G dan kepentingan pengguna jasa.
“Pertimbangan kami setidaknya ada dua hal, pertama kami sudah memastikan wilayah layanan telekomunikasi memiliki akses internet 4G, kemudian kami bisa menghilangkan 3G, dan pertimbangan kedua adalah pertimbangan kepentingan publik secara umum,” katanya di konferensi. Pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Menurut juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, kajian yang dilakukan untuk kebijakan penghapusan 3G juga perlu membentuk mekanisme untuk manfaat layanan tersebut di masyarakat. “Karena pertimbangan kepentingan publik secara umum, maka kita harus membentuk mekanisme yang tidak merugikan pengguna atau tidak merugikan pengguna jasa seluler,” jelasnya.
Melalui dua prinsip yang sedang dipelajari secara internal, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum bisa menentukan tenggat waktu atau batas waktu penghapusan total.
“Mengenai batas waktu penghapusan 3G, sekali lagi dengan dua pertimbangan yang saya sampaikan tadi, kami menunggu hasil kajian dari tim internal di Kominfo. Hasil kajian akan menentukan kapan pelaksanaan kebijakan ini. akan dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut Dedy Permadi, koordinasi dengan operator seluler dan perlunya meniadakan 3G tetap memperhatikan dua prinsip tersebut. “Jadi dua pertimbangan yang menjadi fokus Kemenkominfo, tidak merugikan pengguna di tingkat masyarakat dan kedua kami sudah memastikan 4G sudah masuk di sana. Kami akan komunikasikan dengan opsel (operator seluler) bagaimana caranya. , tergantung hasil kajian yang kita lakukan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan