JURNALNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti sabu ditemukan dalam kemasan teh berwarna kuning bertuliskan huruf Cina.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi, menyampaikan bahwa dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EIA (Elfa Izah Agasti) dan I (Iqbal). Keduanya ditangkap saat membawa sabu dari wilayah pesisir menuju Pekanbaru.
“Tim Opsnal Subdit 1 awalnya menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap satu unit mobil Honda Brio putih yang digunakan pelaku. Pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 01.45 WIB, mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan–Siak, tepatnya di Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Saat diperiksa, mobil tersebut dikendarai oleh sepasang pria dan wanita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua tas ransel berwarna hitam dan biru di bangku belakang yang berisi 18 bungkus plastik teh merk GUANYIWANG, yang diduga kuat berisi sabu.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menekan peredaran narkotika lintas negara yang masuk melalui jalur tidak resmi,” pungkas Brigjen Eko Hadi.

Tinggalkan Balasan