Makassar, JURNALNEWS.CO.ID — Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Makassar memasuki tahap verifikasi di tingkat lingkungan setelah proses pendataan oleh agen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di 15 kecamatan rampung pada Jumat (21/8/2026).

Tahap berikutnya melibatkan pengurus RT/RW untuk melakukan penyisiran terhadap warga yang belum masuk dalam pendataan sekaligus memastikan data yang telah dihimpun sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menyebut posisi Makassar dalam pelaksanaan pendataan secara nasional saat ini berada di peringkat ke-20 dari 43 kabupaten/kota yang mengikuti program tersebut.

“Pendataan oleh agen SKPD di 15 kecamatan sudah selesai pada Jumat kemarin. Sekarang tugas RT/RW untuk mendata ulang dan melakukan verifikasi warga yang belum terdata,” kata Andi Bukti, Sabtu (22/8).

Menurutnya, RT/RW memiliki peran strategis dalam tahapan lanjutan karena lebih memahami kondisi wilayah dan masyarakat yang berada di lingkungan masing-masing.

Dengan keterlibatan tersebut, pemerintah berharap warga yang sebelumnya belum terjangkau oleh agen pendataan dapat ditemukan dan dimasukkan ke dalam basis data Perlinsos Digital.

“RT/RW akan menyisir semua warga yang belum kami data melalui agen. Jadi, sekarang kita lanjutkan di tingkat RT/RW,” jelas mantan Kadisnaker Kota Makassar itu.

Ia menjelaskan, Perlinsos Digital tidak hanya berfungsi sebagai pendataan administratif. Data yang dihimpun diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.

Dalam proses verifikasi, RT/RW juga akan membantu memastikan kesesuaian data warga dengan kondisi terkini, termasuk apabila terdapat perubahan status sosial maupun ekonomi.

“Selain itu, mengidentifikasi perubahan status warga, serta memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak terlewat dalam proses pendataan,” tuturnya.

Secara nasional, target awal pendataan Perlinsos Digital ditetapkan sebesar 50 persen. Namun, Pemerintah Kota Makassar mendorong capaian tersebut lebih tinggi.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menargetkan cakupan pendataan di Kota Makassar dapat mencapai 70 persen.

Hingga perkembangan terakhir, capaian pendataan Makassar telah berada di atas 27,73 persen, dengan jumlah 465.207 warga yang telah masuk dalam pendataan dari populasi Kartu Keluarga (KK).

“Dengan berlanjutnya proses pendataan melalui RT/RW, kita harapkan terus meningkat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah kota,” harapnya.

Makassar menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai pilot project atau percontohan nasional dalam penerapan digitalisasi perlindungan sosial.

Program tersebut diarahkan untuk membangun basis data sosial yang lebih akurat, mutakhir, dan mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara faktual. Basis data tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu pijakan dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.

Andi Bukti menegaskan, proses pendataan dan pendaftaran Perlinsos Digital secara nasional masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Artinya, warga yang sampai saat ini belum terdata masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pendataan melalui RT/RW di wilayah tempat tinggal masing-masing.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau bantuan terkait proses pendataan dapat berkoordinasi dengan Agen Perlinsos Digital maupun pengurus RT/RW setempat.

“Kalau datanya sudah diperbarui, jangan lupa dicek kembali kesesuaiannya. Yang belum mendaftar, segera daftar melalui Perlinsos Digital,” imbuh Andi Bukti.

Pelibatan RT/RW diharapkan membuat proses pendataan tidak berhenti pada penambahan jumlah warga yang terdata. Lebih jauh, verifikasi tersebut ditujukan untuk memastikan informasi sosial ekonomi masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi aktual.

Data yang semakin lengkap dan akurat diharapkan dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan serta menyalurkan program perlindungan sosial secara lebih tepat sasaran.

“Kalau hasil verifikasi belum sesuai, masyarakat juga bisa mengajukan apa menjadi kendala ke petugas agen atau bisa di RT/RW,” tukasnya. (*)