JURNALNEWS.CO.ID, – Peruri bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar talkshow e-Meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Hotel Fourseason, Jakarta Selatan. Tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan kesadaran mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan oleh Pemungut Materai oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Acara hybrid ini dihadiri Staf Ahli Bidang Peraturan Perpajakan dan Penegakan Hukum Kementerian Keuangan, Iwan Djuniardi, Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Neilmadrin Noor, dan Direktur Peruri Pengembangan Usaha, Fajar Rizki. Talkshow tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari distributor segel elektronik yaitu PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Taxku, Koperasi Pegawai Swadharma, PT Finnet Indonesia dan PT Mitracomm Ekasarana.
Kemudian datang online adalah kolektor bea materai. Keberadaan stempel elektronik diketahui dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan dan penerimaan perpajakan negara. Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pengelolaan bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
“DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam mengumpulkan penerimaan negara tidak bisa berjalan sendiri. Kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergi dengan Peruri melalui sosialisasi terkait bea meterai. Pada tahun 2021, penerimaan perpajakan telah berhasil mencapai target capaian melebihi 100% setelah dalam kurun waktu 12 tahun tidak tercapai. Tentunya hasil ini juga tidak lepas dari peran serta Peruri sebagai pemangku kepentingan dan mitra dalam mendukung DJP meraih prestasi membanggakan di tahun 2021,” ujar Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Penegakan Hukum Perpajakan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Direktur Utama dari Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan penerapan stempel elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.
Kewajiban pembayaran bea meterai dari pelanggan pengumpul dengan memberikan segel elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan.” tambah Dwina.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, Peruri diangkat oleh pemerintah untuk menyediakan sistem segel elektronik untuk menerbitkan, mendistribusikan dan menjual segel elektronik kepada masyarakat Berdasarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 Tahun 2021, Peruri wajib menunjuk distributor untuk melaksanakan peredaran dan penjualan segel elektronik kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak tahun 1971, Peruri menjamin keaslian segel elektronik yang beredar di masyarakat melalui sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital. Selain itu, segel elektronik juga dilindungi dengan 3 tingkat keamanan overt, covert dan forensik.

Tinggalkan Balasan