JURNALNEWS.CO.ID – Seorang pria bernama Saibu menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu 12 Februari 2023 berlokasi di jalan Lekosewa Kampung Tabora Desa Tarawean Kecamatan Labakkang.

Kasi Humas Polres Pangkep, Iptu Imran menjelaskan motif pelaku ‘S’ tega menghabisi nyawa Korban, dalam kondisi telah mengkonsumsi ‘BALLO’ pelaku menghadang dengan menghetikan motor korban, karena korban diduga melakukan pengrusakan batang sari pati (pohon lontara) milik pelaku.

Dari keterangan pelaku mengatakan “KAU YANG TEBAS BATANG PUCUK LONTAR SAYA dan Korban menjawab BUKAN SAYA”, sehingga keduanya terjadi cekcok selisi paham akhirnya pelaku menebas korban dengan parang dan menusuk perut dengan badik. Ujar Iptu Imran dalam Press Realese, Senin (20/02/23).

“Akibat tebasan parang dan tusukan badik korban meninggal dunia lokasi kejadian. Jelas Iptu Imran.”

Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, parang dan badik, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutupnya.