JURNALNEWS.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik sabung ayam yang digelar di Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Penggerebekan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Barru dan Polsek Soppeng Riaja. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam.

Selain para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, seperti lima ekor ayam aduan, sebelas taji, serta enam unit sepeda motor.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial NA (50) dan DP (40), warga Desa Batupute, serta NS (36), warga Manuba, Kecamatan Mallusetasi. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai petani.

Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyampaikan bahwa para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga terduga pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan,” ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews, Senin kemarin (12/5/25).

Ia menambahkan bahwa lokasi sabung ayam berada cukup jauh dari pemukiman dan sulit dijangkau kendaraan, sehingga beberapa pelaku lain berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.

“Sejumlah orang yang berada di lokasi sempat kabur saat tim datang,” pungkasnya.