JURNALNEWS.CO.ID – Polres Barru mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Barru. Empat tersangka dari jaringan tersebut dihadirkan pada konferensi pers yang digelar pada Selasa (06/08/2024).
Kepala Satuan Narkoba, Iptu Boby Robiansar, menjelaskan kepada media bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sumpang Binangae.
Pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial IW sekitar pukul 02.00. Dari tangan IW ditemukan 27 sachet sabu siap edar.
Dalam interogasi awal, IW mengaku telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada AG. Tim kemudian menangkap AG dan menemukan 5 sachet tersebut.
Dari interogasi kedua tersangka, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari pasangan suami istri berinisial AK dan KR, yang beralamat di Jalan Baronang. Sekitar pukul 02.30, tim opsnal menggerebek kediaman AK dan KR, dan mengamankan 44 sachet sabu siap edar.
Total 76 sachet sabu dengan berat 41 gram disita dari empat tersangka tersebut.
“Dari jaringan ini, ada empat tersangka yang kita amankan dan ditahan di Polres Barru. Total barang bukti yang disita sebanyak 76 sachet dengan berat keseluruhan 41 gram,” jelas Kasat Narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. IW dan AG disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, sementara pasangan suami istri AK dan KR disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan