JURNALNEWS.CO.ID – Polisi berhasil menangkap 16 tersangka kasus pencurian kabel milik Telkom di kawasan Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Para tersangka yang diamankan adalah Y, K, YR, T, IP, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH.
“Para pelaku tertangkap saat sedang menggali lubang di sepanjang Jalan Raya Cilangkap Nomor 130, tepatnya di depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Mereka memindahkan kabel Telkom ke atas truk,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Selasa (7/1/2025).
Aksi mereka terungkap setelah petugas patroli mendapati aktivitas mencurigakan dan menanyakan surat tugas serta izin kerja. Namun, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
“Karena tidak dapat menunjukkan Surat Tugas dan Surat Izin, tim langsung membawa mereka ke Mako Polda Metro Jaya dan menyerahkan kasus ini ke Subdit Umum/Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 65 potongan kabel hitam, 5 cangkul, 5 belencong, 1 kapak, 1 unit truk dengan nomor polisi BE 8275 PQ, dan 1 mobil Suzuki pickup dengan nomor polisi B 9757 ZAB.
Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan